Tuesday, October 21, 2014

Polda Jabar Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Sosial Facebook

Bandung (Lawunews.Com)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Jum’at  (10/10/2014) sekitar pukul 22.30 wib. telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan online menggunakan sarana media sosial Facebook dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, 3 (tiga) orang warga negara Nigeria dan seorang WNI. Tersangka pertama yang ditangkap yaitu seorang warga negara Nigeria a.n. AFO alias WIL yang ditangkap di Apartemen Gading Nias Residence Kelapa Gading Jakarta Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AFO alias WIL diantaranya handphone, SIM Card dan laptop. Dari hasil pemeriksaan terhadap AFO alias WIL, didapat keterangan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dibantu oleh seorang warga Nigeria lainnya, yaitu OTG dan seorang perempuan Warga Negara Indonesia bernama NKH yang merupakan kekasih OTG.

Modus operandi yang dilakukan tersangka AFO alias WIL, yaitu dengan cara perkenalan antara tersangka OFO alias WIL dengan korban di sarana media sosial Facebook dengan Akun Nigel Frank. Dalam perkenalan tersebut tersangka memberikan suatu hadiah kepada korban. Hadiah yang akan dikirim kepada korban, kemudian ditahan di kantor jasa pengiriman barang bernama APC dan meminta uang denda kepada korban sebesar Rp. 267 juta serta denda tersebut agar ditransfer ke rekening  Bank BTN atas nama Rike Mutia dan Bank Mandiri Syariah atas nama Samsul Bahri. Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap handphone milik tersangka AFO alias WIL, didapat fakta adanya keterlibatan seorang warga negara Nigeria lainnya berinisial ORA alias BRI, yaitu berupa SMS dari tersangka AFO alias WIL ke ORA alias BRI yang isinya tentang nomor rekening dan pemberitahuan adanya transfer ke rekening atas nama Rike Mutia di Bank BTN maupun atas nama Samsul Bahri di Bank Mandiri Syariah.

Selanjutnya pada hari itu juga, penyelidikan dilanjutkan ke pelaku yang  mengaku sebagai karyawan jasa pengiriman barang APC, di tempat tersebut ditangkap dua orang yang berinisial NKH dan OTG.  Dari tempat tersebut juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, SIM Card, laptop, modem dan sejumlah uang tunai. Dari hasil pemeriksaan petugas, AFO alias WIL, OTG dan NKH selanjutnya dijadikan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap ORA alias BRI dikembalikan karena tidak cukup bukti, namun berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka AFO alias WIL, diduga adanya perbuatan ORA alias BRI yang menyuruh tersangka AFO alias WIL untuk melakukan tindak pidana penipuan. Dengan dasar tersebut, pada Selasa (14/10/2014) akhirnya dilakukan penangkapan kembali terhadap tersangka ORA alias BRI di Apartemen Gading Nias di Kelapa Gading Jakarta Utara. 

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung. Dan atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 1 milyar.(Bid Humas Polda Jabar/Rusli)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...