Friday, October 17, 2014

SAT Reskrim Polres Klungkung Tangkap Pelaku Judi Dadu Didesa Akah

Klungkung (Lawunews.Com)
Jajaran Satuan Reserse (Reskrim) Polres Klungkung, Kamis, 16/10, sekitar pukul 22.00 Wita, menggrebek judi dadu, di sebuah lahan kosong di Banjar Gede, Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.

Hal itu dikatakan Paur Humas Ipda I Nyoman Sarjana, atas seijin Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, Jumat, 17/10.

Dikatakan juga, dari  penggerebegan tersebut, satu tersangka atas nama I Nengah Sujana alias Cengur, 40 tahun, alamat Banjar Gede, Desa Akah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung dan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 4.700.000,- ( empat juta tujuh ratus ribu rupiah ) serta satu lembar perlak yang berisi enam jenis gambar, tiga buah dadu bergambar, satu kantong kain warna hitam, satu ember plastic hitam, dan satu buah piringan plastik berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Klungkung.

 Keberhasilan Anggota Reskrim Polres Klungkung menangkap judi dadu tersebut, berkat adanya imformasi dari masyarakat, yang mengaku gerah dengan aktifitas judi tersebut yang berlangsung hampir setiap hari

Berdasarkan imformasi tersebut Satuan Reskrim Polres Klungkung langsung bergerak dan mendatangi tempat yang dimaksud. Dari tempat tersebut, ditemukan belasan orang yang sedang melakukan taruhan diatas perlak yang beriisi enam jenis gambar yang telah disiapkan tersangka, dari penggerebegan tersebut berhasil diamankan Bandar judi yaitu tersangka I Nengah Sujana alias Cengur, sedangkan yang lainnya melarikan diri.

Penggerebegan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung tidak berlangsung lama dan tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Klungkung untuk diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik.

Dari pengakuan tersangka permainan judi jenis dadu tersebut, sudah berlangsung selama 3 hari ditempat yang sama, diselenggarakannya seorang diri, dan tidak mengingat siapa-siapa saja yang ikut bermain, karena orang yang bermain sangat banyak serta datangnya silih berganti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung, tersangka telah melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ).(Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...