Friday, February 27, 2015

16 Kasus Diungkap Selama Pelaksanaan Operasi Pekat Di Polres Klungkung

Klungkung (LawuNews) Selama pelaksanaan operasi Pekat, yang berlangsung selama 21 hari, dari tanggal 5 s/d 25 pebruari 2015, Polres Klungkung berhasil ungkap 16 kasus tindak pidana, dari 10 kasus yang menjadi TO.

Demikian dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawatiu SiK, di Mapolres KJlungkung, Kamis, 26/2.

Menurut Kapolres Klungkung, 16 kasus yang berhasil diungkap dan saat ini pelakunya diamankan adalah dua kasus narkoba, empat kasus miras, dua kasus Prostitusi, satu kasus judi, empat kasus pencurian, dan tiga kasus gepeng.

Dua kasus Narkoba tersebut dengan tersangka I wayan Wirdana alias bengking, karena kedapatan memiliki barang haram diduga jenis Shabu-shabu, dengan berat 0,18 gram brutto atau 0,12 gram netto, tersangka ditangkap di dirumahnya di Banjar Gingsir, Desa Akah, pada hari Kamis, 5 pebruari 2015, sikira pukul 10.00 wita dan tersangka I Wayan Sudarma karena pada saat digeledah kedapatan sedang membawa narkotika jenis shabu, dengan berat 0,38 gram brutto atau 0,14 gram netto, tersangka ditangkap di di jalan raya menuju pantai Klotok, Desa Tojan, Kec/Kab Klungkung, pada hari Kamis, tanggal 5 pebruari 2015, pukul 12.00 Wita.

Epat kasus Miras dengan tersangka Ketut Madiasa (45) alamat Banjar Dinas Delod Yeh Kawan, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Karangasem, karena kedapatan membawa satu jirigen yang berisi 30 liter jenis arak di jalan Paksebali, Dawan, Klungkung. Tersangka Ketut Alit Putra (29) alamat Dususn Telun Ayah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kerana kedapatan membawa 9 jirigen dengan total keseluruhan 270 liter miras jenis arak di Desa Banjarangkan, Kecamatan banjarangkan, Klungkung, tersangka I Wayan Sadra (31), alamat Banjar Dinas telunwayah, Betenan, Desa Tri Ekabuana, Sidemen, Karangasem dan tersangka I Nyoman Winarta (36), alamat Banjar Delod Yehkawan, Sidemen, Karangasem, karena kedapatan membawa 30 liter miras jenis arak di Jalan Raya Takmung, Desa Takmung, Banjarangkan.

Dua kasus Prostitusi dengan tersangka Sup, (31), alamat Dibedeng Galian C, Desa Tangkas, Dawan Klungkung, karena kedapatan sedang menjajakan diri kepada lelaki hidung belang di Galian C Desa Tangkas, dan Tersangka Sum alias Sr, (45), alamat Dusun Krajan, Desa Sragi, Kecamatan Songon, Kabupaten banyuwangi, karena kedapatan sedang menjajakan diri di Galian C, Desa Gunaksa, Dawan.

Satu kasus perjudian dengan tersangka I Ketut Cirta alias Pakel, (46), alamat Banjar Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusapenida, karena kedapatan sedang menjual togel jenis TSSM di Banjar Batumulapan.

Empat kasus pencurian yang berhasil diungkap yaitu yang pertama kasus pencurian di Toko Bangunan Karma Karya , Jalan By Pass Kusamba, Dawan, dengan tersangka I Gusti Ngurah Mayun, (24) alamat Banjar Pangi Tebel, Antiga, Kec. Manggis, Karangasem. Tersangka I Gede Mertaayasa, (22), alamat Banjar babakan, Manggis, Karangasem dan Tersangka I Made Juniarta, (15), alamat banjar Lekok, Pesinggahan, Dawan.  Kedua kasus Pencurian dengan cara menjambret di jalan By Pass Ida Bagus Mantra,  dengan Tersangka I Nyoman Edy Purnama, ( 18), alamat Banjar Klungah, Dusun Tangkup, Kecamatan Sidemen, Karangasem dan tersangka I Wayan Lili Andika, ( 19), alamat Dusun tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Ketiga kasus pencurian yang terjadi di Pura Watu Klotok Tojan, dengan tersangka I Wayan Mangku Retes, (55), alamat Desa Yeh Malet Kecamatan Manggis, Karangasem.

Tiga Kasus Gepeng dengan tersangka Pak Doel, (60), alamat Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Fatimah, (58), alamat Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember dan Wayan Punduh, (45), alamat Banjar Tengah, Desa Pedaan, Kubu, Karangasem, ketiganya ditangkap sedang meminta-minta di Pasar Senggol Klungkung.(Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...