Saturday, March 1, 2014

Lima Orang Pelaku Judi Online Di Tangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar

Polda Jabar (Lawunews.Com) 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kembali berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka pelaku judi online. Para tersangka yang ditangkap merupakan operator judi online di website www.ibcbet.com, www.sbotbet.com, dan www.368bet.com. 

Ditangkapnya 5 (lima) orang tersangka pelaku judi online ini merupakan hasil pengembangan Penyidik Unit V Subdit III Dit Reskrimum Polda Jabar dari tersangka RS alias TI yang telah ditangkap sebelumnya yaitu pada Selasa (1/2) di sebuah rumah di Jalan Pasundan Kel. Balong Gede Kec. Regol Kota Bandung. 

Kelima orang tersangka yang ditangkap, yaitu tersangka YL, DL, NS, IT dan tersangka EA. Tersangka YL ditangkap pada Selasa (11/2) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Astana Anyar Kel. Cibadak Kec. Astanya Anyar Kota Bandung.  Tersangka DL ditangkap Senin (24/2) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Sarikaso Kel. Sarijadi Kec. Sukasari Kota Bandung. 

Tersangka NS ditangkap Senin (24/2) sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Astana Anyar Kel. Cibadak Kec. Astana Anyar Kota Bandung. Sementara tersangka IT dan EA ditangkap Kamis (27/2) pukul 17.00 wib di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu tersangka YL, DL, NS, IT dan tersangka EA merupakan member dari agen perjudian di website www.ibcbet.com, www.sbotbet.com, dan www.368bet.com yaitu tersangka RS alias TI dengan cara mereka membuka kredit dengan mengirimkan sejumlah uang/deposit ke rekening tersangka RS alias TI untuk mendapatkan ID agar dapat langsung mengakses secara online perjudian di website tersebut. 

Barang bukti yang berhasil disita yaitu dari tersangka Yl, berupa 1 (satu) unit tablet merk Asus warna hitam, 2 (dua) buah buku tahapan BCA a.n. YL, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA, 1 (satu) buah token key BCA warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP Blackberry warna hitam dan uang tunai Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah). 

Dari tersangka DL, disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Blackberry Torch warna silver, 1 (satu) buah buku tahapan BCA a.n DL, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah KTP atas nama DL. Dari tersangka NS disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung S4 warna hitam, 3 (tiga) buah buku tahapan BCA a.n NS, 2 (dua) buah kartu ATM BCA, uang tunai Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah KTP atas nama NS. Dari tersangka IT disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Ipad Mini warna putih, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA dan 1 (satu) unit HP merk Blackberry warna putih. 

Sementara dari tersangka EA disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit HP Sony Experia warna hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah KTP atas nama EA.Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung. 

Pasal yang disangkakan kepada mereka yaitu Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta serta Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 10 milyar.(Bid Humas Polda Jabar/Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...