Saturday, April 26, 2014

Polres Jepara Tangkap Pelaku Pencurian

Jepara (Lawunews.Com)
Sat Reskrim Polres Jepara pada Hari Kamis tanggal 03 April 2014 sekira pukul 15.15 wib telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian. 

Adapun data tersangka dan barang bukti sebagai berikut :

1.    A M, 26 tahun, swasta, Ds. Landungsari Kec. Pekalongan Timur Kodya Pekalongan.

2.    D A S, Swasta, Kel. Podo Sugih Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan (DPO).  

Tempat Kejadian Perkara (TKP )   : Di halaman Indomaret turut Ds. Bawu Kec. Batealit Kab. Jepara. 

Dengan Korban : Noor Halimi Bin Abdullah Faqih (Alm), 50 Th, Swasta, Ds. Jambu Barat  Kec. Mlonggo Kab. Jepara.

Kerugian dalam aksi pencurian tersebut : Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Hasil Pengembangan dari
Sat Reskrim Polres Jepara, Selain melakukan pencurian di halaman Indomaret turut desa Bawu Kec. Batealit, para tersangka juga pernah melakukan pencurian terhadap nasabah Bank BCA Jepara tanggal 26 Desember 2013.

Dalam keterangannya dari hasil pencuriannya, A M bersama dengan K dan D tidak tahu berapa mereka mendapatkannya, namun, A M mendapat pembagian sebesar 15 (lima belas) Juta rupiah. 

Dan terhadap nasabah Bank BCA Jepara pada awal Pebruari, A M bersama dengan K dan D, A M tidak tahu mendapat hasil berapa, namun, A M mendapat bagian sebesar 5 (lima) Juta rupiah.(Subbag Humas Polres Jepara/ Yudi)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...