Sunday, July 13, 2014

Diduga PTPN IV Unit Kebun Mayang Kurang Mentaati Aturan Lingkungan, Pengelolaan Limbahnya Diduga Mengandung Limbah B3


Simalungun (Lawunews.Com)
Limbah merupakan substansi non alami yang dihasilkan dari aktivitas manusia yang sewaktu-waktu mampu mengancam keseimbangan lingkungan hidup. Keberadaan limbah bisa sangat mengancam karena mampu mempengaruhi keseimbangan ekosistem dan tempat hidup makhluk hidup di daerah sekitar yang terkena limbah.

Limbah bisa berwujud, seperti cairan, gas, kotoran, atau benda padat. Limbah bisa dihasilkan dari aktivitas sehari-hari manusia atau pun aktivitas industri. Limbah tidak hanya muncul di daerah perkotaan atau industri saja, tetapi bisa muncul di mana saja. Limbah bisa muncul karena kebiasaan hidup orang-orang di sekitar yang menyebabkan munculnya limbah. Jika pola hidup manusia
diperbaiki dan pengolahan limbah juga ditingkatkan, tentu resiko dan dampak negatif limbah dapat diminimalisasi.

Dalam proses produksi di lingkungan industri, banyak pabrik yang menggunakan bahan kimia sebagai bahan campuran untuk proses produksi. Diantara bahan-bahan kimia yang digunakan, ada bahan kimia yang organik dan anorganik. Bahan kimia yang organik merupakan senyawa yang tergolong masih sangat alami dan mudah menyatu dengan alam.

Namun, bahan kimia yang anorganik dapat membawa
bahaya bagi lingkungan karena sifat senyawanya yang sulit untuk menyatu dan cenderung mengganggu keseimbangan lingkungan. Meskipun hasil produksi dari proses industri akan menghasilkan barang-barang yang sangat berguna bagi manusia, tak dapat dipungkiri memang limbah atau sisa dari proses produksi barang tersebut akan mampu membawa dampak negatif bagi kelangsungan hidup manusia.

Ada berbagai efek yang bisa ditimbulkan dari keberadaan limbah berbahaya. Limbah berbahaya dapat berakibat
pada kesehatan manusia dan juga keseimbangan lingkungan. Bahaya ini timbul terutama karena adanya sifat racun atau toksik dari limbah yang dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit.

Berbagai penyakit yang bisa ditimbulkan akibat limbah diantaranya pneumoniosis, silicosis, byssinosis, siderosis, dan talcosis. Limbah yang memiliki sifat toksik yang sangat tinggi dapat menyebabkan penyakit yang parah dan akut. Ini karena kandungan toksik mampu membawa substansi negatif dalam tubuh dan jika sistem kekebalan tubuh tidak dapat menghalaunya, pertahanan tubuh dapat jebol dan berbagai penyakit pun akan bermunculan.

Ada beberapa langkah atau fase yang dilalui substansi limbah yang menyerang tubuh manusia, yaitu fase eksposisi atau fase yang disebut fase paparan, fase taksokinetik, dan fase tokso dinamik. Berbagai efek dari limbah berbahaya tersebut dapat memberi dampak yang luar biasa. Sebagai contoh, limbah pestisida organik yang mampu memberi dampak kerusakan pada susunan syaraf, neurologis, kerusakan kulit, dan dapat menyebabkan kematian.

Berbagai limbah berbahaya lain yang bisa menyebabkan kematian diantaranya adalah pestisida fosfat, nitrogen herbisida, insektisida, logam toksik, dan air raksa. Jika tubuh kita sampai terkena limbah-limbah berbahaya ini, sebaiknya segera ditangani karena bisa sangat membahayakan kesehatan.

Efek Limbah Berbahaya Bagi Lingkungan;
Selain memberi dampak pada manusia, limbah berbahaya juga mampu memberi dampak yang sangat buruk pada kelangsungan hidup di lingkungan sekitarnya. Efek-efek negatif yang ditimbulkan adalah pencemaran lingkungan dan terganggunya ekosistem serta keseimbangan hayati dari lingkungan hidup sekitar.

Jika keseimbangan lingkungan sudah terganggu, tentu makhluk hidup yang tinggal di dalamnya juga akan turut terganggu. Ini bisa mengganggu keseimbangan rantai makanan serta menyebabkan goyahnya kesimbangan lingkungan. Solusi terbaik untuk mencegah berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah berbahaya adalah memberlakukan sistem pengolahan limbah yang baik dan terjaga sehingga mampu memberikan keamanan agar lingkungan sekitar produksi limbah tetap terjaga keseimbangannya.

Solusi terbaik untuk mencegah berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh limbah berbahaya sepertinya tidak berlaku bagi perusahaan milik Negara yang satu ini. Ironisnya masih ada pembuangan limbah yang diduga mengandung racun dan berbahaya B3 , yang dilakukan Oleh PTPN IV Unit Kebun Mayang yang berada didaerah nagori mayang kecamatan Bosar Maligas kabupaten  simalungun.Perusahaan milik Negara ini diduga sebagai biang penghasil limbah beracun dan berbahaya B3 yang dapat merusak ekosistim sungai, karena disinyalir kuat sesuai fakta temuan dilapangan pembuangan limbah tampaknya belum sesuai prosedur, bahkan tidak sedikit limbah cair yang berwarna hitam yang dibuang ke sungai.
Pembuangan limbah yang dilakukan PTPN IV Unit Kebun Mayang ternyata menurut masyarakat sudah sering di buang di sungai yang masih dimanfaatkan oleh orang banyak untuk kebutuhan sehari – hari. Sistem pembuangan limbah yang diduga B3 cair yang berwarana hitam yang dilakukan oleh PTPN IV Unit Kebun Mayang berada di aliran sungai tidaklah propesional, bahkan disinyalir ada para oknum penjabat pemerintahan baik didaerah maupun diprovinsi yang membekingi perusahaan PTPN IV Unit Kebun Mayang, yang membuang limbah cair di sungai tersebut.

Beberapa fakta yang berhasil dihimpun oleh wartawan Lawunews.Com dilapangan, sungai yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar ternyata sudah tercemari limbah yang diduga berbahaya dan beracun. Tentu  masyarakat yang berada diwilayah aliran sungai akan dirugikan akibat ulah PTPN IV Unit Kebun Mayang yang membuang limbah cair kesungai. Aliran sungai menjadi berubah bercampur warna hitam yang sering digunakan untuk mandi sehari - hari.

Saat Lawunews.Com berusaha meminta tanggapan seputar temuan dilapangan, Sugiar selaku  pejabat krani pengolahan menanggapi dengan enteng. Ia mengakui temuan tersebut akan ditinjau dengan menggunakan teknis lain, tandasnya. Menanggapi adanya limbah yang tumpah langsung memasuki aliran sungai,sugiar berdalih dengan alasan air itu merupakan rembesan saja. Sugiar sendiri mengakui aturannya telah ada, baik aturan dari menteri lingkungan hidup maupun pemerintah kabupaten Simalungun. Air limbah satu tetespun tidak boleh dibuang kesungai baik itu air hasil limbah pabrik (sisa olahan dari pabrik) ,’’tegas Sugiar . Sebatas pemantauan, itu air limbah tidak ada lagi dibuang kesungai  karena sudah ditutup,’’ terangnya.

Diduga  PTPN IV Unit Kebun Mayang kurang  mentaati semua aturan lingkungan seperti anjuran ketentuan yang harus diikuti perusahaan antara lain masalah pengelolaan limbah B3, pengelolaan limbah cair yang melebihi ambang batas, dan cerobong emisi atau pembuangan asap yang di duga tidak sesuai standart . Perusahaan ini juga disinyalir  tidak tertib membuat laporan rutin, sebab ada laporan yang harusnya dilaporkan satu bulan sekali, dua bulan sekali, atau enam bulan sekali. Pemerintah perlu untuk memastikan apakah izin ketentuan yang harus diikuti perusahaan PKS PTPN IV Unit Kebun Mayang ini sudah ditaati atau belum. (Parulian Doloksaribu)

1 comment:

Unknown said...

saya sangat bersyukur dan sangat mengucapkan banyak terimakasih kepada MBAH RIJI,,karna melalui bantuan MBAH kini saya sangat bersyukur melihat kehidupan keluarga saya yg sudah serba bercekukupan dan tidak pernah kekurangn lagi seperti yg kemarin kemarin dan semua hutang2 kami jiga sudah pada lunas semua itu semua atas bantuan MBAH RIJI telah memberikan ankaritualnya yg alhamdulillah bener2 terbukti tembus dan bagi teman2 yg menginginkan anka”GHOIB”yg benar2 terbukti tembs silahkan hubungi MBAH RIJI 082 388 362 128 SILAHKAN ANDA BUKTIKAN SENDIRI

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...