Tuesday, November 25, 2014

Polres Klungkung Amankan Blekok Karena Shabu

Klungkung (Lawunews.Com)
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP I Dewa Gede Artana kembali berhasil mengamankan tersangka I Komang Dedy Darmaputra alias Blekok ( 43 ) alamat Jalan soka, Gang 1, No. 4, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung,  tersangka ditangkap karena terlibat  narkoba jenis Shabu, tersangka ditangkap dirumahnya, pada hari Minggu, 23 Nopember 2014, sekitar jam 14.50 Wita.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Dewa Gede Artana, di Mapolres Klungkung, Senin, 24/11, barang bukti yang berhasil diamankan satu paket Kristal beningyang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic klip warna putih berat 0,30 gram bruto atau 0,16 gram netto dan 11 plastik klip warna putih yang berisi sisa Kristal bening, 4 buah bong (alat penghisap Shabu ), 2 korek api gas, 2 buah lampu pelita kecil, 1 buah timbangan bertuliskan CHQ pocket scale dan 1 buah HP merk Blackberry.

Dikatakan juga, penangkapan tersangka Blekok dirumahnya tampa ada perlawananan,  berawal dari adanya imformasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan kemudian ditangkap tersangka I Komang Dedy Darmaputra, dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan dikamar mandi milik tersangka diketemukan satu paket Narkotika jenis shabu yang disimpan dibelakang gantungan sikat gigi, sedangkan barang bukti lainnya seperti 11 lembar plastic yang berisi sisa shabu, 4 buah bong, 2 korek api gas, 2 buah lampu pelita dan satu timbangan diketemukan didalam dapur rumah tersangka .

Menurut Tersangka I Komang Dedy Darmaputra alias Blekok dirinya mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang di Denpasar, sebanyak 0,8 gram dengan harga Rp. 1.300.000,- ( Satu juta tiga ratus ribu rupiah ), untuk dijual dan sisanya dipakai sendiri. Tersangka juga mengatakan bahwa dirinya pertama mengenal shabu tersebut di tahun 2013.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dimapolres Klungkung. Tersangka telah melanggar pasal 112 (1) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal delapan ratus juta rupiah dan maksimal delapan miliar rupiah .(Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...